Definisi Fasilitas KITE Dari Bea Cukai
Definisi Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai upaya mendukung peningkatan ekspor industri lokal.
Dasar Hukum Fasilitas KITE
Dasar hukum dari fasilitas KITE ini adalah Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tentang Kepabeanan. Kemudian sesuai amanat pada pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi fasilitas ini menjadi dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. KITE Pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011 sedangkan KITE Pembebasan diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011. PMK yang mengatur tentang KITE Pembebasan itu sendiri telah diubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Eselon 1 Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait hal yang sama. Perdirjen ini mengatur tata laksana dan petunjuk teknis dari fasilitas tersebut.
Syarat Mendapatkan:
Untuk menjadi perusahaan KITE, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti:
- Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri.
- Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
- Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi.
- Memiliki tempat penimbunan barang dan hasil produksi.
- Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Setelah memenuhi semua syarat, harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, Fasilitas ini diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER .
Lebih lanjut fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.
Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.
Jenis Fasilitas KITE
Definisi Fasilitas KITE dibagi menjadi 2 jenis:
1) Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.
2) Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan.
Baca juga : Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian
Ingin mengajukan fasilitas KITE atau Kawasan Berikat? Silahkan klik tombol dibawah ini untuk berdiskusi mengenai informasi pengajuan KITE dan Kawasan Berikat.