fbpx

Software BoA

Definisi Fasilitas KITE Bea Cukai Blog

Definisi Fasilitas KITE Dari Bea Cukai

Definisi Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai upaya mendukung peningkatan ekspor industri lokal.

Dasar Hukum Fasilitas KITE

Dasar hukum dari fasilitas KITE ini adalah Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tentang Kepabeanan. Kemudian sesuai amanat pada pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi fasilitas ini menjadi dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. KITE Pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011 sedangkan KITE Pembebasan diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011. PMK yang mengatur tentang KITE Pembebasan itu sendiri telah diubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Eselon 1 Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait hal yang sama. Perdirjen ini mengatur tata laksana dan petunjuk teknis dari fasilitas tersebut.

Syarat Mendapatkan:

Untuk menjadi perusahaan KITE, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti:

  1. Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri.
  2. Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
  3. Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi.
  4. Memiliki tempat penimbunan barang dan hasil produksi.
  5. Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Dirjen Bea dan Cukai.

Setelah memenuhi semua syarat, harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, Fasilitas ini diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER .

Lebih lanjut fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.
Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

Jenis Fasilitas KITE

Definisi Fasilitas KITE dibagi menjadi 2 jenis:
1) Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.
2) Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan.

Baca juga : Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian

Ingin mengajukan fasilitas KITE atau Kawasan Berikat? Silahkan klik tombol dibawah ini untuk berdiskusi mengenai informasi pengajuan KITE dan Kawasan Berikat.

Jenis-Jenis Fasilitas KITE Blog

Jenis-jenis Fasilitas KITE Bea Cukai

Jenis Fasilitas KITE

Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini terbagi menjadi dua jenis, hal ini sudah di atur dalam peraturan menteri keuangan.

Berikut adalah jenis fasilitas KITE:

1. Fasilitas KITE Pembebasan

Jenis Fasilitas KITE pembebasan adalah keringanan terhadap Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang akan diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya lalu di ekspor.

Dalam KITE Pembebasan, Bea Masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan.

Saat barang impor sudah selesai diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan.

KITE Pembebasan ini awalnya diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013.

Fasilitas KITE Pembebasan ini meliputi pula PPnBM (Pajak Penjualan Bawang Mewah).

Dalam 176/PMK.04/2013 disebutkan yang dimaksud dengan pembebasan adalah tidak dipungutnya bea masuk, PPN atau PPnBM yang terutang atas impor bahan baku tersebut.

Bukan hanya itu, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak kena PPN atau PPnBM. Begitu pula saat barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

Baca juga : https://softwareboa.com/fasilitas-kite-pembebasan/

2. Fasilitas KITE Pengembalian

Jenis Fasilitas KITE pengembalian adalah Pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Bea Masuk yang dimaksud adalah bea tambahan. Contohnya:
1) Bea Masuk Pembalasan
2) Bea Masuk Anti-dumping
3) Bea Safeguard
4) Bea Masuk Imbalan

KITE Pengembalian sendiri telah diatur dalam PMK No. 253/PMK.04/2011.

Dalam KITE Pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan PIB. Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB tersebut.

Baca juga : https://softwareboa.com/penjelasan-lengkap-fasilitas-kite-pengembalian-dari-dirjen-bea-cukai/

Tidak Berlaku untuk Lartas

Fasilitas ini tiidak membebaskan lartas sebagaimana fasilitas Kawasan Berikat.

Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

Impor yang menggunakan fasilitas tetap wajib memenuhi perizinan yang diperlukan, baik itu lartas border maupun lartas post border.

Dalam PMK 176/PMK.04/2013 disebutkan untuk impor bahan baku diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan atau pembatasan impor.

Untuk impor bahan baku yang dikenakan cukai, juga diberlakukan ketentuan sesuai perundang-undangan di bidang cukai.

Hal yang sama berlaku untuk bea keluar, jika hasil produksi merupakan barang yg dikenakan bea keluar maka perusahaan harus membayar juga bea keluar atas ekspor produknya.

Batas Waktu Penggunaan

Sesuai ketentuan dalam kepabeanan, penggunaan fasilitas KITE hanya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal importasi.

Jika perusahaan melakukan impor dengan memanfaatkan fasilitas ini maka barang yang diimpor tersebut harus segera diekspor dalam jangka waktu 1 tahun dari tanggal importasi

Jangka waktu ini bisa dilonggarkan menjadi lebih dari 12 bulan jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.

Tak hanya itu, perusahaan juga boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi. Hanya saja, harus diajukan sebelum masa waktu yang ditetapkan berakhir.

DJBC akan mengabulkan kelonggaran waktu dalam hal:

1) Ada penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
2) Ada pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri
3) Terjadi bencana alam atau hal yang diluar dugaan (force majeure).

Ancaman Sanksi Pelanggaran Penggunaan
Lantaran fasilitas ini adalah pembebasan atau keringanan bea masuk dan berdampak pada pajak pula, maka perusahaan yang melakukan penyalahgunaan fasilitas ini siap-siap dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.

Apa saja sanksi bagi perusahaan yang melanggar penggunaan?

Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk, maka perusahaan itu wajib membayar bea masuk yang terutang.
Kedua, perusahaan yang ketahuan melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% atau paling banyak 500% dari total bea masuk yang seharusnya dibayarkan.
Contoh pelanggaran yang pernah terjadi adalah memperjualbelikan bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas ini, padahal seharusnya diproduksi dulu – baru kemudian diekspor ke negara-negara tujuan.

IT Inventory PT Abbot Berita

Abbott Indonesia Sukses Mendapatkan Fasilitas KITE, Pakai BoA Online…

Pemberian fasilitas dilaksanakan pada hari Kamis (30/03) secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi kepada Wakil Direksi sekaligus penanggung jawab fasilitas pada PT Abbot Indonesia, Andre Rajagukguk.

Fasilitas ini ditujukan untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan pengembangan produk, mendukung investasi jangka Panjang, penyerapan tenaga kerja, dan mendukung program TKDN.

IT Inventory PT Abbot

Dengan salah satu syarat untuk mendapatkan Fasilitas KITE ini adalah penggunaan sistem IT Inventory, PT Abbot Indonesia mempercayakan BOA Online IT Inventory untuk software yang akan dipergunakan dalam implementasi pada perusahaan mereka.

Dari mulai Training dan implementasi BOA Online, lalu dilanjutkan dengan proses asistensi sampai pendampingan pemaparan proses bisnis kepada pihak Dirjen Bea Cukai merupakan salah satu bentuk layanan kami.

Hal ini kami buktikan dalam pelaksanaan pendampingan atas pengajuan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian kepada salah satu klien kami, PT Abbot Indonesia yang diberikan hanya 1 (satu) jam setelah pemaparan profil bisnis dilakukan.

PT Abbot Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, yaitu manufaktur produk farmasi untuk Pasar Lokal & Ekspor.

Pasar PT Abbot Indonesia saat ini meliputi 9 negara yaitu Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam, Hongkong, Philipinnes, New Zealand, dan Taiwan.

Perusahaan yang mendapatkan izin KITE Pengembalian akan mendapatkan fasilitas yaitu Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Ingin mengajukan fasilitas KITE atau Kawasan Berikat ? Silahkan klik tombol dibawah ini untuk berdiskusi mengenai informasi pengajuan KITE dan Kawasan Berikat.

Baca juga : Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian

Request Demo BoA Online
1
Scan the code
BoA Online
Hello
Ada yang dapat kami bantu?