fbpx

Software BoA

Fasilitas KITE Pengembalian Blog

Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian Dari Dirjen Bea Cukai

Fasilitas KITE Pengembalian adalah adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Referensi: Pasal 1 ayat (3) PER-3/BC/2019

Apa saja kewajiban Perusahaan KITE Pengembalian ?

  1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pengembalian, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
  2. Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pengembalian dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
  3. Perusahaan KITE Pengembalian wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pengembalian.
  4. Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan:
    • Laporan keuangan tahunan; dan
    • Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.

Referensi: Pasal 6, 7 PER-3/BC/2019

Fasilitas apa saja yang didapat dari KITE Pengembalian ?

Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Bea Masuk sebagaimana dimaksud termasuk:

  1. Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan;
  2. Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
  3. Bea Masuk tambahan.

Referensi: Pasal 2 ayat (4) PMK 161/PMK.04/2018

Persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan KITE Pengembalian

Perusahaan KITE Pengembalian menyerahkan konversi sebelum proses produksi dimulai.

Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE Pengembalian mengenai komposisi pemakaian barang dan bahan untuk setiap satuan hasil produksi.

Referensi: Pasal 11 PER-3/BC/2019

Apa saja persyaratan untuk pengembalian bea masuk ?

Pengembalian diberikan sebesar Bea Masuk dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor.

Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Hasil produksi yang menggunakan barang dan bahan yang dimohonkan pengembalian bea masuk nyata-nyata telah dilakukan ekspor;
  2. Ekspor dilakukan dalam jangka waktu:
    • Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impo dan/atau pemasukan; atau
    • Lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  3. Bea Masuk atas impor atau pemasukan barang dan bahan dari hasil produksi yang dilakukan ekspor telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan akun pendapatan bea masuk untuk fasilitas KITE Pengembalian; dan
  4. Perusahaan KITE Pengembalian telah menyerahkan Konversi.

Referensi: Pasal 19 PER-3/BC/2019

Apa saja persyaratan yang diajukan untuk permohonan pengembalian bea masuk ?

Untuk mendapatkan pengembalian bea masuk, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan, disertai laporan penggunaan bahan baku yang dimintakan pengembalian (BCL.KT 02) dengan melampirkan:

  1. Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai dan bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan akun pendapatan bea masuk dalam rangka Fasilitas KITE Pengembalian;
  2. Dokumen pemberitahuan pabean ekspor; dan
  3. Bukti realisasi ekspor dalam hal barang dan bahan diselesaikan dengan diekspor, berupa:
  4. Laporan hasil penelitian realisasi ekspor; dan
  5. Dokumen bukti transaksi keuangan/pembayaran atas ekpos/ devisa hasil ekspor.

Referensi: Pasal 21 PER-3/BC/2019

Mengapa izin fasilitas KITE Pengembalian dapat dibekukan ?

Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:

  1. Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU atas perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, NPWP, penanggung jawab, barang dan bahan, dan/atau hasil produksi;
  3. Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan barang dan bahan dan/atau barang contoh serta hasil produksi, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  4. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  5. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  7. Tidak mengembalikan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk sampai dengan tanggal jatuh tempo;
  8. Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  9. Tidak memasang papan nama;
  10. Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian;
  11. Tidak menyerahkan laporan;
  12. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
  13. Perusahaan KITE Pengembalian berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.

Referensi: Pasal 31 PER-3/BC/2019

Mengapa izin fasilitas dapat dicabut ?

Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pencabutan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:

  1. Tidak melakukan impor atau pemasukan barang dan bahan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan/atau penanggung jawab pada keputusan penerima fasilitas KITE Pengembalian dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan;
  3. Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
  4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian bea masuk mendapatkan putusan;
  6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian; dan/atau
  8. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.

Referensi: Pasal 33 PER-3/BC/2019

Baca juga : Penjelasan Lengkap KITE Pembebasan

Fasilitas KITE Pembebasan Blog

Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pembebasan Dari Dirjen Bea Cukai

Fasilitas KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Referensi: Pasal 1 ayat (3) PER-4/BC/2019

Apa saja fasilitas yang didapat dari KITE Pembebasan ?

Fasilitas pembebasan yang didapat adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut.

Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-4/BC/2019

Apa saja kewajiban yang harus dijalankan bagi Perusahaan penerima?

  1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
  2. Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
  3. Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan.
  4. Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:
    • Laporan keuangan tahunan, dan
    • Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pembebasan, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.

Referensi: Pasal 6, 7 PER-4/BC/2019

Apa persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan KITE Pembebasan atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan ?

Atas impor dan/alau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada: 

    1. Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau
    2. Kantor Pabean lempat pemberitahuan pabean disampaikan, pada saat pemberitahuan pabean diajukan.

    Jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah alas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

    Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan ketentuan:

    1. Perusahaan KITE Pembebasan telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
    2. Perusahaan KITE Pembebasan merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau
    3. Perusahaan KITE Pembebasan dengan kategori risiko rendah, yang memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

    Referensi: Pasal 10 ayat (1), (2) dan (6) PER-4/BC/2019

    Berapa lama jangka waktu jaminan ?

    Jangka waktu jaminan paling singkat selama penjumlahan waktu:

    1. Periode KITE Pembebasan; dan
    2. Tiga bulan sesuai jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban, penelitian laporan pertanggungjawaban, dan penyelesaian jaminan.

    Dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.

    Dalam hal jangka waktu jaminan tidak memenuhi ketentuan, laporan pertanggungjawaban tidak dapat diproses.

    Referensi:Pasal 10 ayat (3), (4), (5) PER-4/BC/2019

    Apa yang dimaksud dengan Periode KITE Pembebasan ?

    Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusaaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

    Periode KITE Pembebasan diberikan:

    1. Untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
    2. Melebih waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

    Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan dilampir dengan bukti yang mendukung pemenuhan persyaratan perpanjangan periode KITE Pembebasan.

    Permohonan disampaikan sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.

    Referensi: Pasal 21 PER-4/BC/2019

    Bagaimana penyelesaian barang dan bahan dan/atau barang contoh apabila terjadi keadaan tertentu ?

    Dalam keadaan tertentu, atas Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang periode KITE Pembebasan belum berakhir dan belum dipertanggungjawabkan, Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari kewajiban membayar: 

    • Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;
    • Sanksi admintstrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanann; dan
    • Sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Keadaan tertentu meliputi: 

    • Kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran; atau
    • Kondisi lain yang mengakibatkan persamaan KITE Pembebasan tidak dapat mempertanggungjawabkan Baragn dan Bahan dan/atau Barang Contoh berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU.

    Pembebasan dan kewajiban diberikan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.

    Referensi: Pasal 25 PER-4/BC/2019

    Bagaimana penyelesaian barang dan bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan ?

    1. Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk diekspor.
    2. Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah, Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan.
    3. Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
    4. Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
    5. Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat diekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan cara dirusak.
    6. Barang dalam proses (work in process) rusak dan Hasil Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak.
    7. Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesialiasi yang dibutuhkan yang diimpor dari luar daerah pabean dapat diekspor kembali.
    8. Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesialiasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari: 
      • Luar Daerah Pabean;
      • Pusat Logistik Berikat;
      • Gudang Berikat;
      • Kawasan Berikat;
      • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
      • Kawasan Bebas;
      • Kawasan Ekonomi Khusus; dan/atau
    9. Kawasan Ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    dapat dikembalikan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik.

    Referensi: Pasal 26 PER-4/BC/2019

    Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Perusahaan KITE Pembebasan atas penyelesaian barang dan bahan ?

    Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian barang dan bahan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan.

    Laporan pertanggungjawaban disampaikan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban barang dan bahan (BCL.KT 01).

    Laporan pertanggungjawaban barang dan bahan dapat disampaikan dengan cara: 

      1. Diserahkan dengan surat permohonan pengunggahan (loading) BCL.KT 01 kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau
      2. Dikirim secara daring melalui pertukaran data elektronik ke dalam SKP fasilitas KITE Pembebasan.

      Referensi: Pasal 32 PER-4/BC/2019

      Mengapa izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dibekukan ?

      Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: 

        1. Tidak melakukan kegiatan irnpor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun;
        2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi;
        3. Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh serta Hasil Produksi, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        4. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        5. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        7. Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu yang telah ditetapkan;
        8. Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
        9. Tidak memasang papan nama;
        10. Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan;
        11. Tidak menyerahkan laporan;
        12. Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
        13. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
        14. Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.

        Referensi: Pasal 51 PER-4/BC/2019

        Mengapa izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dicabut ?

        Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: 

          1. Tidak melakukan impor atau pemasukan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan karena alasan;
          2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan;
          3. Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
          4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
          5. Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan;
          6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
          7. Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan; dan/atau
          8. Mengajukan permohonan untuk dilakukanpencabutan fasilitas KITE Pembebasan.

          Referensi: Pasal 53 PER-4/BC/2019

          Baca juga : Penjelasan Lengkap KITE Pengembalian

          Request Demo BoA Online
          1
          Scan the code
          BoA Online
          Hello
          Ada yang dapat kami bantu?