fbpx

Software BoA

Blog

Kawasan Berikat Bea Cukai Blog

Kawasan Berikat Bea Cukai, Berikut Penjelasannya

Kawasan Berikat atau KaBer yang dikenal juga sebagai Bonded Zone, adalah wilayah yang diberikan fasilitas khusus oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) dalam rangka mendorong investasi, produksi, dan ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional serta meningkatkan daya saing ekonomi suatu negara. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara lengkap fasilitas KaBer yang dikelola oleh Dirjen Bea Cukai.

Sebagai negara yang aktif dalam perdagangan internasional, Indonesia memiliki sejumlah fasilitas khusus yang memungkinkan perusahaan untuk mengimpor, menyimpan, memproses, dan mengekspor barang dengan lebih efisien. Fasilitas ini diatur oleh Dirjen Bea Cukai dan menawarkan berbagai keuntungan bagi perusahaan yang memanfaatkannya.

Apa itu Kawasan Berikat?

Kawasan Berikat adalah wilayah geografis tertentu yang diberikan status khusus oleh Dirjen Bea Cukai. Kawasan ini diisolasi dari wilayah bea cukai umum dan diberikan beberapa fasilitas istimewa yang tidak tersedia di luar kawasan ini. Tujuan utamanya adalah mendorong investasi, produksi, dan ekspor di dalam negeri.

Tujuan Pendirian Kawasan Berikat

  1. Mendorong Investasi: KaBer memberikan insentif bagi perusahaan untuk berinvestasi di dalam negeri. Dengan berlokasi di dalam kawasan ini, perusahaan dapat menikmati fasilitas dan regulasi yang mendukung kegiatan investasi.
  2. Mendorong Ekspor: KaBer mempermudah proses ekspor barang-barang produksi dalam negeri. Ini membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
  3. Mengurangi Biaya Produksi: Dengan adanya fasilitas impor dan ekspor yang terpusat, perusahaan di dalam KaBer dapat mengurangi biaya produksi dan logistik, membuat produk lebih terjangkau.

Fasilitas Utama di Kawasan Berikat

Fasilitas di dalam KaBer dikelola dan diawasi ketat oleh Dirjen Bea Cukai. Berikut adalah beberapa fasilitas utama yang tersedia di Kawasan Berikat:

  1. Fasilitas Bea Masuk dan Cukai : Barang-barang yang masuk ke Kawasan Berikat biasanya bebas dari bea masuk dan cukai. Ini membantu perusahaan menghemat biaya impor.
  2. Pengelolaan Persediaan : Perusahaan di dalam Kawasan Berikat dapat menyimpan barang dalam persediaan tanpa membayar bea cukai. Ini memungkinkan perusahaan mengelola persediaan dengan lebih efisien.
  3. Pemrosesan Barang : Kawasan Berikat seringkali memiliki fasilitas pemrosesan khusus di mana barang dapat diproses atau dirakit sebelum diekspor. Ini membantu meningkatkan nilai tambah produk.
  4. Fasilitas Penelitian dan Pengembangan : Beberapa Kawasan Berikat memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan yang mendukung inovasi produk.
  5. Area Logistik : Lokasi seringkali berada dekat pelabuhan, bandara, atau jalur kereta api, membuat distribusi barang lebih efisien.
  6. Penghapusan Impor Sementara : Perusahaan dapat mengimpor barang untuk pengujian atau pameran tanpa membayar bea masuk dan cukai, dengan catatan barang tersebut diperuntukkan untuk ekspor.
  7. Kemudahan Administratif : Dirjen Bea Cukai memberikan kemudahan administratif dalam pengelolaan izin dan perizinan di Kawasan Berikat.

Syarat dan Ketentuan

Agar perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Beberapa persyaratan umum meliputi :

  1. Status Legal : Perusahaan harus memiliki status hukum yang sah dan terdaftar di Indonesia.
  2. Investasi Minimum : Beberapa KaBer mungkin menetapkan persyaratan investasi minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
  3. Perizinan : Perusahaan harus memperoleh izin dari Dirjen Bea Cukai untuk beroperasi di KaBer.
  4. Kepatuhan Aturan Bea Cukai : Perusahaan wajib mematuhi semua aturan dan regulasi yang diberlakukan oleh Dirjen Bea Cukai.
  5. Pelaporan dan Audit : Perusahaan harus menjalani proses pelaporan dan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  6. Memiliki Aplikasi IT Inventory yang dapat diakses secara online oleh user dan petugas Bea Cukai

Manfaat Kawasan Berikat bagi Indonesia

Kawasan Berikat memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Beberapa manfaat tersebut antara lain :

  1. Peningkatan Investasi : mendorong investasi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
  2. Ekspor yang Lebih Kompetitif : Dengan mempermudah proses ekspor, membantu produk-produk Indonesia bersaing di pasar internasional.
  3. Pengembangan Industri : Fasilitas pemrosesan dan penelitian di dalam area membantu dalam pengembangan industri yang lebih maju.
  4. Peningkatan Pendapatan Negara : Meskipun bea masuk dan cukai dikurangi atau dibebaskan di KB, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dapat meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan.
  5. Mendorong Inovasi : Fasilitas penelitian dan pengembangan dalam KB mendukung inovasi produk dan proses.

Contoh Kawasan Berikat di Indonesia

Beberapa contoh KaBer terkemuka di Indonesia termasuk :

  1. Kawasan Berikat Batam : Berlokasi di Pulau Batam, KaBer Batam merupakan yang terbesar di Indonesia. Kawasan ini memiliki fasilitas impor, ekspor, dan produksi yang sangat berkembang.
  2. Kawasan Berikat Karawang : Terletak di Jawa Barat, KaBer Karawang fokus pada industri manufaktur dan otomotif.
  3. Kawasan Berikat Surabaya : Terletak di Jawa Timur, kawasan ini mengkhususkan diri dalam industri logistik dan pengelolaan persediaan.

Kesimpulan

Kawasan Berikat adalah instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan perdagangan internasional Indonesia. Dikelola oleh Dirjen Bea Cukai, fasilitas ini memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan yang beroperasi di dalamnya, mulai dari kemudahan impor hingga fasilitas pemrosesan barang. Sebagai bagian dari strategi ekonomi Indonesia, fasilitas ini diharapkan terus berperan dalam menjaga daya saing ekonomi negara ini di tingkat global. Dengan memahami konsep dan manfaatnya, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan lebih efektif dalam meningkatkan bisnis mereka.

Jika perusahaan Anda membutuhkan Aplikasi/Software IT Inventory, BoA Online adalah pilihan yang tepat karena :

  1. BoA Online telah mendapat rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai
  2. BoA Online telah menyediakan 9 laporan inventory yang telah sesuai dengan standar laporan yang telah ditentukan Dirjen Bea Cukai
  3. BoA Online meng-integrasikan IT Inventory dengan Laporan Keuangan
  4. BoA Online sudah banyak digunakan diperusahaan-perusahaan yang saat ini telah mendapatkan fasilitas KITE maupun fasilitas KaBer
  5. BoA Online akan mendampingi Anda dari mulai persiapan database, pendampingan asistensi dan presentasi di Kanwil Bea Cukai

Mau coba BoA Online gratis? Klik tombol dibawah ini sekarang!

Jika artikel ini bermanfaat, bantu kami bagikan artikel ini ke yang lainnya ya. Terima kasih

Mengelola Bisnis Blog

Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Dalam Mengelola Bisnisnya

Mengelola bisnis adalah tugas yang kompleks dan sering kali menuntut banyak perhatian terhadap berbagai aspek yang berbeda. Bagi seorang pengusaha, pemahaman yang mendalam tentang bagaimana mengelola bisnis dengan baik adalah kunci untuk kesuksesan jangka panjang. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci apa saja yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dalam mengelola bisnis mereka.

Read more “Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Dalam Mengelola Bisnisnya”
jenis-jenis-laporan-keuangan-perusahaan Blog

Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan Beserta Penjelasannya

Laporan keuangan adalah dokumen penting yang digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangan mereka kepada pemangku kepentingan, seperti pemegang saham, kreditor, dan regulator. Berbagai Jenis Laporan Keuangan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kesehatan keuangan perusahaan, kinerja operasional, dan aliran dana perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis laporan keuangan perusahaan beserta penjelasan masing-masing.

1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)

Laporan laba rugi, juga dikenal sebagai laporan pendapatan atau laporan laba rugi dan laba bersih, adalah salah satu laporan keuangan utama yang memberikan gambaran tentang pendapatan, biaya, dan laba atau rugi bersih perusahaan selama periode tertentu, biasanya dalam satu tahun. Laporan ini mencakup komponen-komponen seperti penjualan, pendapatan operasional, biaya produksi, biaya penjualan, dan biaya administratif.

Komponen utama dalam laporan laba rugi meliputi :

  • Pendapatan Usaha : Jumlah pendapatan yang dihasilkan dari penjualan produk atau layanan.
  • Biaya Penjualan : Biaya yang terkait langsung dengan penjualan, seperti biaya tenaga penjualan dan biaya iklan.
  • Laba Kotor : Selisih antara pendapatan usaha dan biaya penjualan.
  • Biaya Operasional : Biaya yang terkait dengan operasi sehari-hari perusahaan, seperti biaya gaji, biaya utilitas, dan biaya penyusutan.
  • Laba Operasional : Selisih antara laba kotor dan biaya operasional.
  • Laba Sebelum Pajak : Laba operasional ditambah atau dikurangi dengan pendapatan atau biaya lain di luar operasional.
  • Beban Pajak : Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atas laba sebelum pajak.
  • Laba Bersih (Net Income) : Laba akhir setelah pajak dan biaya lainnya. Ini adalah laba atau rugi yang tersisa setelah semua pengeluaran dan pendapatan dikurangkan.
  • Laporan laba rugi memberikan gambaran tentang profitabilitas perusahaan dan apakah perusahaan tersebut menghasilkan laba atau mengalami kerugian selama periode tertentu.

2. Laporan Neraca (Balance Sheet)

Laporan neraca adalah laporan keuangan lainnya yang mencerminkan posisi keuangan perusahaan pada suatu titik waktu tertentu. Laporan ini menggambarkan aset, kewajiban, dan ekuitas pemegang saham perusahaan. Dalam laporan neraca, aset dikelompokkan menjadi dua kategori utama: aset lancar (current assets) dan aset tetap (non-current assets), sedangkan kewajiban dibagi menjadi kewajiban lancar (current liabilities) dan kewajiban jangka panjang (non-current liabilities).

Komponen utama dalam laporan neraca meliputi :

  • Aset Lancar (Current Assets) : Aset yang diharapkan akan diubah menjadi uang tunai atau digunakan dalam operasi perusahaan dalam satu tahun, seperti kas, piutang, dan persediaan.
  • Aset Tetap (Non-Current Assets) : Aset yang dimiliki perusahaan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti tanah, bangunan, mesin, dan perlengkapan.
  • Kewajiban Lancar (Current Liabilities) : Kewajiban yang harus dilunasi dalam satu tahun, seperti utang dagang, utang bank, dan pembayaran gaji.
  • Kewajiban Jangka Panjang (Non-Current Liabilities): Kewajiban yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti utang hipotek dan obligasi.
  • Ekuitas Pemegang Saham (Shareholders’ Equity) : Selisih antara total aset dan total kewajiban. Ini mencakup modal saham, tambahan modal disetor, laba ditahan, dan selisih nilai wajar dari investasi pemegang saham dalam perusahaan.
  • Laporan neraca memberikan gambaran tentang seberapa besar aset yang dimiliki oleh perusahaan, seberapa besar kewajiban yang dimilikinya, dan seberapa besar ekuitas pemegang saham. Dengan demikian, laporan neraca membantu mengukur solvabilitas dan likuiditas perusahaan.

3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)

Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang mencatat arus masuk dan arus keluar uang tunai dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan perusahaan selama periode tertentu, biasanya dalam satu tahun. Laporan arus kas digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan arus kas bersih positif dari operasi bisnisnya.

Komponen utama dalam laporan arus kas meliputi:

  • Arus Kas dari Aktivitas Operasional (Cash Flows from Operating Activities) : Ini mencakup arus kas yang dihasilkan atau digunakan dalam operasi bisnis utama perusahaan, seperti penerimaan dari penjualan dan pembayaran untuk biaya operasional.
  • Arus Kas dari Aktivitas Investasi (Cash Flows from Investing Activities) : Ini mencakup arus kas yang dihasilkan atau digunakan dalam investasi perusahaan, seperti pembelian atau penjualan aset tetap.
  • Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (Cash Flows from Financing Activities) : Ini mencakup arus kas yang dihasilkan atau digunakan dalam pendanaan perusahaan, seperti penerimaan dari penerbitan saham baru atau pembayaran dividen.

Laporan arus kas membantu memahami seberapa likuid perusahaan dan apakah perusahaan tersebut dapat memenuhi kewajiban finansialnya. Selain itu, laporan ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana perusahaan mengelola arus kasnya, apakah melalui pinjaman atau melalui pendanaan internal.

4. Laporan Perubahan Ekuitas (Statement of Changes in Equity)

Komponen utama dalam laporan perubahan ekuitas meliputi :

  • Modal Saham (Share Capital) : Jumlah modal yang ditempatkan oleh pemegang saham dalam bentuk saham biasa atau saham preferen.
  • Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-In Capital) : Tambahan modal yang diterima perusahaan ketika saham dijual dengan harga di atas nilai nominal.
  • Laba Ditahan (Retained Earnings) : Laba yang dihasilkan perusahaan dan belum dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham.
  • Selisih Nilai Wajar (Fair Value Reserve) : Selisih antara nilai wajar aset atau liabilitas tertentu dan nilai buku mereka.

Laporan perubahan ekuitas membantu pemegang saham dan analis keuangan untuk melacak perubahan dalam ekuitas perusahaan dari satu periode ke periode lainnya.

5. Catatan Atas Laporan Keuangan (Notes to Financial Statements)

Catatan atas laporan keuangan adalah bagian penting dari laporan keuangan yang memberikan penjelasan lebih lanjut tentang item-item dalam laporan keuangan utama. Catatan-catatan ini mencakup informasi rinci tentang kebijakan akuntansi perusahaan, estimasi dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, serta informasi tambahan tentang risiko dan ketidakpastian.

Beberapa informasi yang sering ditemukan dalam catatan atas laporan keuangan meliputi :

  • Kebijakan Akuntansi yang Signifikan : Penjelasan tentang bagaimana perusahaan mengakuntansi suatu transaksi atau peristiwa tertentu.
  • Estimasi Akuntansi : Penjelasan tentang estimasi yang digunakan perusahaan dalam menilai nilai aset atau liabilitas tertentu, seperti penyusutan atau nilai wajar.
  • Informasi Tambahan : Informasi tambahan yang relevan, seperti peristiwa signifikan yang terjadi setelah akhir periode pelaporan atau transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan.

Catatan atas laporan keuangan memberikan konteks dan rincian yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan secara menyeluruh. Ini juga membantu pemegang saham dan analis untuk menggali lebih dalam tentang kinerja dan kondisi keuangan perusahaan.

6. Laporan Keuangan Tersendiri (Separate Financial Statements)

Laporan keuangan tersendiri adalah laporan yang disusun oleh entitas yang memiliki beberapa anak perusahaan atau afiliasi. Laporan ini mencakup laporan laba rugi, laporan neraca, dan laporan arus kas dari entitas-induk (parent company) yang tidak termasuk anak perusahaan atau afiliasi.

Laporan keuangan tersendiri berguna bagi pemegang saham dan pihak-pihak lain yang tertarik untuk menilai kinerja keuangan dari entitas-induk secara terpisah dari kinerja anak perusahaan atau afiliasi.

7. Laporan Keuangan Konsolidasi (Consolidated Financial Statements)

Jenis Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang disusun oleh entitas-induk yang memiliki satu atau lebih anak perusahaan atau afiliasi. Laporan ini mencakup laporan laba rugi, laporan neraca, dan laporan arus kas dari semua entitas yang terkait.

Laporan keuangan konsolidasi memberikan gambaran tentang kinerja keuangan dan posisi keuangan dari seluruh kelompok perusahaan, termasuk anak perusahaan atau afiliasi. Ini mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya dari entitas-induk dan menggabungkan semua transaksi dan aktivitas dari seluruh kelompok perusahaan.

8. Laporan Auditor Independen (Independent Auditor’s Report)

Laporan auditor independen adalah laporan yang disusun oleh auditor eksternal yang telah mengaudit laporan keuangan perusahaan. Laporan ini berisi pendapat auditor mengenai apakah laporan keuangan perusahaan disusun dengan benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan apakah laporan tersebut memberikan gambaran yang wajar tentang posisi keuangan dan kinerja perusahaan.

Laporan auditor independen memberikan keyakinan tambahan kepada pemegang saham dan pihak lain bahwa laporan keuangan perusahaan dapat diandalkan dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

10. Laporan Pajak (Tax Return)

Jenis-Jenis Laporan pajak adalah laporan yang disusun oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan kepada otoritas pajak. Laporan ini mencakup semua informasi yang diperlukan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, termasuk pendapatan kena pajak, pengeluaran yang dapat dikurangkan, dan jumlah pajak yang harus disetor.

Laporan pajak berbeda dari laporan keuangan karena fokus utamanya adalah mematuhi peraturan perpajakan dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, sedangkan laporan keuangan lebih berorientasi pada menggambarkan kinerja dan posisi keuangan perusahaan.

Baca juga : Manfaat Software Akuntansi Untuk Perkembangan Perusahaan

Kesimpulan

Laporan keuangan adalah alat penting yang membantu pemegang saham, kreditur, dan pihak-pihak lain untuk memahami kinerja dan posisi keuangan perusahaan. Berbagai jenis laporan keuangan ini memberikan informasi yang berbeda dan saling melengkapi untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang keadaan keuangan suatu perusahaan. Dengan memahami setiap jenis laporan keuangan dan informasi yang terkandung di dalamnya, pemegang saham dan manajemen dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk mengelola perusahaan dengan efektif.

Sukses Finansial Dimulai dari Keputusan Pintar: Gunakan BoA Online adalah Langkah Bijak Menuju Keuangan yang Sehat 😃

Mau coba gratis? Klik tombol dibawah ini

Jika artikel ini bermanfaat, bantu kami bagikan artikel ini ke yang lainnya ya. Terima kasih

implementasi-software-akuntansi Blog

10 Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Implementasi Software Akuntansi

Implementasi software akuntansi adalah langkah besar bagi perusahaan. Ini bukan hanya tentang membeli dan menginstal program baru, tetapi juga tentang mengubah cara perusahaan Anda mengelola dan melacak keuangan. Sebelum Anda memutuskan untuk mengadopsi software akuntansi, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan dan lakukan agar proses implementasi berjalan lancar dan sukses.

In this Article, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil perusahaan sebelum mengimplementasikan software akuntansi.

1. Evaluasi Kebutuhan Bisnis Anda

Langkah pertama yang sangat penting adalah memahami dengan baik kebutuhan bisnis Anda. Setiap perusahaan memiliki kebutuhan akuntansi yang berbeda-beda, tergantung pada ukuran, industri, dan model bisnis mereka. Maka, harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

Ukuran Bisnis : Apakah Anda memiliki bisnis kecil, menengah, atau besar? Oleh karena itu, kebutuhan software akuntansi Anda akan berbeda tergantung pada skala bisnis Anda.

Industri : Beberapa industri memiliki persyaratan akuntansi yang khusus. Sebagai contoh, bisnis manufaktur mungkin perlu melacak inventaris dengan rinci, sementara bisnis jasa mungkin fokus pada pelacakan waktu dan biaya proyek.

Proses Bisnis : Pahami proses bisnis Anda dengan baik. Bagaimana transaksi keuangan diproses dari awal hingga akhir? Di mana titik-titik lemah dalam proses ini?

Integrasi dengan Sistem Lain : Apakah Anda memiliki sistem lain yang perlu diintegrasikan dengan software akuntansi, seperti sistem manajemen inventaris atau sistem manajemen pelanggan (CRM)?

Kepatuhan Perpajakan dan Hukum : Pastikan bahwa software akuntansi yang Anda pilih dapat membantu Anda mematuhi persyaratan perpajakan dan hukum yang berlaku di wilayah Anda.

Melakukan audit internal untuk memahami kebutuhan bisnis Anda dengan baik adalah langkah pertama yang sangat penting sebelum memilih software akuntansi.

2. Pilih Software yang Sesuai

Setelah Anda memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan bisnis Anda, saatnya memilih software akuntansi yang sesuai. Ada berbagai jenis software akuntansi yang tersedia, mulai dari yang sangat sederhana hingga yang sangat canggih. Beberapa pertimbangan dalam memilih software meliputi:

Fitur-fitur : Pastikan software tersebut memiliki fitur-fitur yang Anda butuhkan, seperti pencatatan transaksi, pembuatan laporan keuangan, manajemen inventaris, dan pelacakan piutang dan utang.

Skalabilitas : Apakah software tersebut dapat tumbuh seiring perkembangan bisnis Anda? Anda tidak ingin harus mengganti sistem saat bisnis Anda berkembang.

Kemudahan Penggunaan : Antarmuka pengguna yang mudah digunakan sangat penting. Ini akan memastikan bahwa tim Anda dapat dengan cepat beradaptasi dengan software baru.

Biaya : Pertimbangkan biaya perangkat lunak, biaya implementasi, dan biaya dukungan. Pastikan Anda memahami model biaya yang ada, apakah itu berlangganan bulanan atau pembelian lisensi.

Keamanan Data : Keamanan data adalah hal yang sangat penting. Pastikan bahwa software tersebut memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data keuangan Anda.

Dukungan Pelanggan : Pertimbangkan kualitas dukungan pelanggan yang ditawarkan oleh penyedia software. Ini akan sangat berguna jika Anda menghadapi masalah atau pertanyaan.

3. Rencanakan Implementasi Software Akuntansi

Setelah Anda memilih software akuntansi yang sesuai, langkah selanjutnya adalah merencanakan implementasi. Implementasi software akuntansi adalah proses yang kompleks yang memerlukan perencanaan yang baik. Beberapa langkah yang perlu Anda lakukan dalam merencanakan implementasi meliputi:

Penetapan Tujuan : Tentukan tujuan yang ingin Anda capai dengan implementasi software akuntansi. Apakah Anda ingin meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, atau meningkatkan ketepatan data?

Pengalokasian Sumber Daya : Tentukan sumber daya yang Anda perlukan untuk implementasi, baik itu dalam bentuk dana, personil, atau waktu.

Jadwal Implementasi : Buat jadwal implementasi yang terperinci. Tentukan kapan Anda akan mulai mengimpor data ke dalam sistem, kapan pelatihan akan diberikan kepada tim, dan kapan sistem akan mulai beroperasi secara penuh.

Pelatihan Tim : Pastikan tim Anda siap untuk menggunakan software baru. Berikan pelatihan yang diperlukan kepada mereka agar mereka dapat memahami cara menggunakan software dengan baik.

Pengujian : Lakukan pengujian ekstensif untuk memastikan bahwa semua fungsi software bekerja dengan baik dan data telah diimpor dengan benar.

4. Persiapkan Data dengan Baik

Sebelum Anda mulai mengimpor data ke dalam software akuntansi, pastikan bahwa data yang akan Anda masukkan sudah dalam kondisi yang baik. Ini termasuk membersihkan data, memastikan bahwa data tidak ada duplikasi, dan memastikan bahwa data historis yang relevan telah diarsipkan dengan benar.

5. Lakukan Pelatihan Karyawan

Sekarang saatnya memberikan pelatihan kepada tim Anda. Pastikan mereka memahami dengan baik cara menggunakan software akuntansi dan semua fitur yang ada. Training ini penting agar mereka bisa menggunakan software dengan efisien.

6. Implementasikan Software Akuntansi dengan Hati-hati

Setelah semua persiapan telah dilakukan, saatnya untuk mulai mengimplementasikan software akuntansi. Ini adalah tahap yang sangat penting dan memerlukan perhatian yang baik terhadap detail. Pastikan data awal diimpor dengan benar, dan seluruh sistem berjalan dengan baik.

7. Lakukan Uji Coba dan Pemantauan

Setelah implementasi, maka, lakukan uji coba untuk memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik. Selain itu, perlu melakukan pemantauan secara berkala untuk mengidentifikasi masalah potensial dan melakukan perbaikan jika diperlukan.

8. Pertahankan Dukungan Teknis yang Kuat

Saat Anda mulai menggunakan software akuntansi, Anda mungkin akan menghadapi masalah teknis atau pertanyaan dari tim Anda. Pastikan Anda memiliki dukungan teknis yang kuat dari penyedia software atau dari departemen IT internal Anda.

9. Evaluasi dan Koreksi Kesalahan Setelah Implementasi Software Akuntansi

Setelah beberapa waktu penggunaan, lakukan evaluasi terhadap penggunaan software akuntansi. Identifikasi kelemahan atau kesalahan yang mungkin timbul selama penggunaan dan koreksi segera.

10. Lakukan Pelatihan Lanjutan dan Pemutakhiran

Industri teknologi selalu berkembang, demikian pula dengan software akuntansi. Pastikan Anda dan tim Anda tetap up-to-date dengan pelatihan lanjutan dan pemutakhiran yang mungkin diperlukan untuk menjaga efisiensi dan akurasi dalam penggunaan software tersebut.

Kesimpulan

Implementasi software akuntansi adalah langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi akuntansi perusahaan Anda. Namun, persiapan yang baik sebelum implementasi adalah kunci keberhasilan. Memahami kebutuhan bisnis Anda, memilih software yang sesuai, dan merencanakan implementasi dengan baik adalah langkah-langkah yang sangat penting. Dengan perencanaan yang baik, Anda dapat memastikan bahwa proses implementasi berjalan dengan lancar dan bahwa software akuntansi membantu perusahaan Anda mencapai tujuannya. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan, karena investasi dalam software akuntansi yang tepat dapat memiliki dampak positif yang besar pada bisnis Anda.

Hemat Waktu dan Lindungi Data Keuangan Bisnismu dengan Software Akuntansi BoA Online.

Mau coba gratis? Klik tombol dibawah ini

Jika artikel ini bermanfaat, bantu kami bagikan artikel ini ke yang lainnya. Terima kasih

Aplikasi keuangan Blog

Tips Memilih Aplikasi Keuangan yang Tepat untuk Bisnis Anda

Aplikasi Keuangan atau Software Akuntansi Keuangan telah menjadi alat yang sangat penting bagi perusahaan modern dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien. Dengan begitu banyak pilihan yang tersedia di pasaran, memilih software akuntansi yang tepat untuk bisnis Anda bisa menjadi tugas yang menantang. Kesalahan dalam memilih software akuntansi dapat berdampak negatif pada operasi bisnis Anda. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan memberikan tips dan panduan untuk membantu Anda memilih software akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

1. Kenali Kebutuhan Bisnis Anda

Langkah pertama yang penting dalam memilih software akuntansi adalah memahami kebutuhan unik bisnis Anda. Setiap bisnis memiliki kebutuhan yang berbeda-beda dalam hal akuntansi, tergantung pada ukuran, industri, dan model bisnis mereka. Pertimbangkan hal berikut:

Ukuran Bisnis : Bisnis kecil mungkin hanya memerlukan software akuntansi dasar, sementara bisnis besar dengan operasi kompleks memerlukan software yang lebih canggih.

Jenis Industri : Beberapa industri memiliki persyaratan akuntansi yang khusus, seperti perusahaan manufaktur yang perlu mengelola inventaris atau perusahaan konstruksi yang memerlukan pelacakan proyek.

Integrasi : Apakah Anda perlu software akuntansi yang dapat terintegrasi dengan sistem lain yang Anda gunakan, seperti sistem manajemen inventaris atau sistem CRM?

Aksesibilitas : Apakah Anda perlu akses ke data akuntansi Anda secara online atau melalui perangkat seluler?

Pajak dan Kepatuhan : Apakah software akuntansi yang Anda pilih dapat membantu Anda memenuhi persyaratan perpajakan dan hukum yang berlaku?

2. Tinjau Fitur-Fitur yang Tersedia

Setelah Anda memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan bisnis Anda, langkah berikutnya adalah meninjau fitur-fitur yang ditawarkan oleh software akuntansi yang ada di pasaran. Beberapa fitur yang perlu dipertimbangkan meliputi:

Pencatatan Transaksi : Software akuntansi harus dapat dengan mudah mencatat transaksi keuangan, termasuk pembelian, penjualan, dan pembayaran.

Pembuatan Laporan : Kemampuan untuk menghasilkan laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca, dan arus kas sangat penting untuk analisis keuangan Anda.

Manajemen Inventaris : Jika bisnis Anda melibatkan inventaris, pastikan software tersebut dapat membantu Anda melacak stok dan mengelola persediaan dengan baik.

Pengelolaan Piutang dan Utang : Software harus memungkinkan Anda untuk melacak piutang dari pelanggan dan utang kepada pemasok.

Penggajian : Jika Anda memiliki karyawan, Anda mungkin ingin memilih software akuntansi yang dapat mengelola penggajian.

Integrasi Pajak : Software harus memiliki kemampuan untuk menghitung pajak dan menghasilkan laporan pajak yang sesuai.

Keamanan Data : Pastikan bahwa data keuangan Anda aman dengan fitur keamanan yang tepat.

3. Evaluasi Kemudahan Penggunaan

Software akuntansi yang baik seharusnya mudah digunakan oleh semua orang dalam bisnis Anda, tidak hanya oleh tim keuangan. Pertimbangkan faktor-faktor berikut dalam hal kemudahan penggunaan:

Antarmuka Pengguna : Apakah antarmuka pengguna intuitif dan mudah dinavigasi?

Pelatihan : Apakah ada pelatihan yang tersedia untuk staf yang akan menggunakannya?

Dokumentasi : Apakah ada dokumentasi yang baik yang menjelaskan cara menggunakan software tersebut?

Dukungan Pelanggan : Apakah penyedia software menawarkan dukungan pelanggan yang baik jika Anda menghadapi masalah atau pertanyaan?

4. Pertimbangkan Biaya

Biaya adalah pertimbangan penting dalam memilih software akuntansi. Biaya tidak hanya termasuk biaya perangkat lunak itu sendiri, tetapi juga biaya implementasi, pelatihan, dan dukungan. Pertimbangkan apakah Anda ingin berlangganan software dengan biaya bulanan atau tahunan, atau jika Anda ingin membeli lisensi permanen.

Jangan hanya membandingkan biaya upfront, tetapi juga perhitungkan biaya jangka panjang dan manfaat yang Anda peroleh dari investasi tersebut. Terkadang, software yang lebih mahal dengan fitur-fitur yang lebih baik dapat menghemat waktu dan uang dalam jangka panjang.

5. Baca Ulasan dan Referensi

Sebelum membuat keputusan akhir, carilah ulasan dan referensi dari pengguna lain yang telah menggunakan software akuntansi yang Anda pertimbangkan. Ulasan dapat memberikan wawasan tentang pengalaman orang lain dengan software tersebut, termasuk kelebihan dan kekurangannya.

Selain itu, jangan ragu untuk meminta referensi langsung dari penyedia software. Anda dapat menghubungi perusahaan yang telah menggunakan software tersebut dan bertanya tentang pengalaman mereka.

6. Evaluasi Skalabilitas

Pertimbangkan kemampuan software akuntansi untuk tumbuh seiring perkembangan bisnis Anda. Anda mungkin memulai dengan bisnis kecil, tetapi jika Anda berencana untuk berkembang, Anda akan memerlukan software yang dapat mengakomodasi pertumbuhan tersebut tanpa harus mengganti sistem.

7. Keamanan Data

Keamanan data adalah faktor kritis dalam memilih software akuntansi. Pastikan bahwa software yang Anda pilih memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data keuangan sensitif Anda. Ini termasuk enkripsi data, otentikasi dua faktor, dan pemantauan keamanan yang terus-menerus.

8. Coba Sebelum Membeli

Banyak penyedia software akuntansi menawarkan uji coba gratis atau versi demo dari produk mereka. Manfaatkan kesempatan ini untuk mencoba software tersebut sebelum membuat keputusan akhir. Hal ini akan membantu Anda memahami lebih baik bagaimana software tersebut berfungsi dan apakah sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

9. Pertimbangkan Pilihan Cloud atau On-Premises

Anda juga perlu memutuskan apakah Anda ingin menggunakan software akuntansi berbasis cloud atau on-premises. Software berbasis cloud sering lebih mudah diakses dan memungkinkan kolaborasi tim yang lebih baik jika Anda memiliki staf yang bekerja dari lokasi yang berbeda. Di sisi lain, software on-premises memberi Anda lebih banyak kendali atas data Anda dan mungkin cocok jika Anda memiliki kekhawatiran keamanan yang tinggi.

10. Evaluasi Integrasi

Terakhir, pastikan bahwa software akuntansi yang Anda pilih dapat diintegrasikan dengan sistem lain yang Anda gunakan, seperti sistem manajemen inventaris, sistem CRM, atau sistem manajemen proyek. Integrasi dapat menghemat waktu dan mengurangi kebutuhan akan entri data ganda.

Kesimpulan

Memilih software akuntansi yang tepat adalah keputusan penting untuk bisnis Anda. Langkah-langkah awal yang Anda ambil dalam pemilihan software dapat berdampak besar pada efisiensi operasional, akurasi data keuangan, dan kemampuan bisnis Anda untuk berkembang. Dengan memahami kebutuhan bisnis Anda, meninjau fitur-fitur yang tersedia, dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya, kemudahan penggunaan, dan keamanan data, Anda dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih software akuntansi yang sesuai untuk bisnis Anda.

Anda bisa memulainya dengan mempertimbangkan Software Akuntansi BoA Online.

Mudah, Cepat, dan Akurat! Solusi Akuntansi Online untuk Bisnis Modernmu!

Jika artikel ini bermanfaat, bantu kami bagikan artikel ini ke yang lainnya. Terima kasih

Manfaat-software-akuntansi Blog

Manfaat Software Akuntansi Dalam Mempercepat Perkembangan Perusahaan

Dalam era digital yang berkembang pesat ini, software akuntansi telah menjadi salah satu alat yang paling penting bagi perusahaan dalam mengelola keuangan mereka. Manfaat Software akuntansi tidak hanya mempermudah tugas-tugas pembukuan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan perusahaan. Artikel ini akan menjelaskan mengapa software akuntansi sangat penting dalam mempercepat perkembangan perusahaan dan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaannya.

1. Efisiensi Operasional

Salah satu manfaat utama dari penggunaan software akuntansi adalah peningkatan efisiensi operasional. Dengan demikian perusahaan dapat mengotomatisasi sebagian besar tugas pembukuan, seperti pencatatan transaksi, perhitungan pajak, dan pembuatan laporan keuangan. Hal ini mengurangi kebutuhan akan pekerjaan manual yang memakan waktu dan berisiko kesalahan. Sebagai hasilnya, tim keuangan dapat fokus pada tugas-tugas yang lebih strategis dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perkembangan perusahaan.

2. Ketepatan Data

Software akuntansi dirancang untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten. Ini sangat penting dalam pengambilan keputusan yang baik. Data yang akurat memungkinkan manajemen untuk menganalisis kinerja perusahaan dengan lebih baik, mengidentifikasi tren, dan merencanakan strategi yang lebih efektif. Ketepatan data juga penting untuk memenuhi persyaratan perpajakan dan hukum yang berlaku.

3. Pemantauan Keuangan Real-time

Memantau keuangan mereka secara real-time. Ini berarti bahwa manajemen dapat melihat posisi keuangan saat ini perusahaan kapan saja, tanpa harus menunggu laporan bulanan atau triwulanan. Pemantauan keuangan real-time memungkinkan manajemen untuk merespons perubahan pasar dengan cepat, mengambil keputusan yang lebih baik, dan mengidentifikasi masalah potensial lebih awal.

Baca juga : Mengelola Transaksi Perusahaan Dagang

4. Penghematan Biaya

Meskipun mungkin memerlukan investasi awal, manfaat lain dari software akuntansi dapat membantu perusahaan menghemat biaya jangka panjang. Dengan otomatisasi tugas-tugas pembukuan, perusahaan dapat mengurangi kebutuhan akan staf administrasi yang besar. Selain itu, software akuntansi dapat membantu mengidentifikasi sumber pemborosan dan potensi untuk menghemat biaya dalam operasi perusahaan.

5. Kepatuhan Perpajakan

Kepatuhan perpajakan adalah hal yang sangat penting untuk setiap perusahaan. Kesalahan dalam pelaporan pajak dapat mengakibatkan denda dan masalah hukum yang serius. Software akuntansi dapat membantu perusahaan mematuhi aturan perpajakan dengan lebih baik, menghitung pajak dengan benar, dan menyediakan laporan yang diperlukan untuk pelaporan pajak.

6. Skalabilitas

Perusahaan yang ingin tumbuh dan berkembang perlu memiliki sistem akuntansi yang dapat mengikuti pertumbuhan mereka. Oleh karena itu, hal ini seringkali dapat dengan mudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang berkembang, sehingga tidak perlu mengganti sistem secara keseluruhan ketika perusahaan semakin besar.

7. Kepuasan Pelanggan

Kepuasan pelanggan adalah kunci untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang. Software akuntansi dapat membantu meningkatkan hubungan dengan pelanggan dengan memberikan informasi akurat tentang tagihan, pembayaran, dan transaksi lainnya. Ini membuat pelanggan merasa lebih percaya diri dalam berbisnis dengan perusahaan Anda.

8. Analisis Strategis

Pemilihan software yang tepat dapat membantu perusahaan dalam melakukan analisis strategis yang lebih mendalam. Sehingga, dengan data yang telah terkumpul dengan baik, perusahaan dapat menganalisis performa produk atau layanan tertentu, menentukan rentabilitas, dan merencanakan strategi bisnis yang lebih baik untuk masa depan.

9. Keputusan yang Lebih Cepat dan Tepat

Dalam bisnis, kecepatan dalam pengambilan keputusan seringkali menjadi kunci kesuksesan. Dengan data yang terorganisir dan mudah diakses, manajemen dapat membuat keputusan yang lebih cepat dan lebih tepat. Ini memungkinkan perusahaan untuk merespons perubahan pasar dengan lebih baik dan mengambil peluang yang muncul.

10. Keamanan Data

Manfaat terakhir dari Software Akuntansi, tetapi tidak kalah pentingnya, software akuntansi seringkali dilengkapi dengan fitur keamanan yang kuat. Ini membantu melindungi data keuangan perusahaan dari akses yang tidak sah atau potensi risiko keamanan lainnya. Keamanan data adalah aspek yang sangat penting dalam era digital saat ini, di mana pelanggaran keamanan data dapat berdampak besar pada reputasi perusahaan.

Kesimpulan

Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, sistem merupakan hal yang tak tergantikan dalam mempercepat perkembangan perusahaan. Sehingga menghasilkan efisiensi operasional hingga pemantauan keuangan real-time, software akuntansi memberikan berbagai manfaat yang membantu perusahaan menjalankan operasinya dengan lebih baik dan merespons perubahan pasar dengan cepat. Investasi dalam software akuntansi adalah investasi yang sangat berharga untuk masa depan perusahaan Anda, membantu Anda mencapai pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang.

Bebaskan Waktu Anda dari Urusan Akuntansi, Beralihlah ke Software Akuntansi BoA Online.

Pencarian data & simpan transaksi diproses secara cepat, dapat diakses darimana saja dan kapan saja. Laporan keuangan selesai tepat waktu.

Fasilitas KITE Pengembalian Blog

Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian Dari Dirjen Bea Cukai

Fasilitas KITE Pengembalian adalah adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Referensi: Pasal 1 ayat (3) PER-3/BC/2019

Apa saja kewajiban Perusahaan KITE Pengembalian ?

  1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pengembalian, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
  2. Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pengembalian dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
  3. Perusahaan KITE Pengembalian wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pengembalian.
  4. Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan:
    • Laporan keuangan tahunan; dan
    • Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.

Referensi: Pasal 6, 7 PER-3/BC/2019

Fasilitas apa saja yang didapat dari KITE Pengembalian ?

Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Bea Masuk sebagaimana dimaksud termasuk:

  1. Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan;
  2. Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
  3. Bea Masuk tambahan.

Referensi: Pasal 2 ayat (4) PMK 161/PMK.04/2018

Persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan KITE Pengembalian

Perusahaan KITE Pengembalian menyerahkan konversi sebelum proses produksi dimulai.

Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE Pengembalian mengenai komposisi pemakaian barang dan bahan untuk setiap satuan hasil produksi.

Referensi: Pasal 11 PER-3/BC/2019

Apa saja persyaratan untuk pengembalian bea masuk ?

Pengembalian diberikan sebesar Bea Masuk dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor.

Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Hasil produksi yang menggunakan barang dan bahan yang dimohonkan pengembalian bea masuk nyata-nyata telah dilakukan ekspor;
  2. Ekspor dilakukan dalam jangka waktu:
    • Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impo dan/atau pemasukan; atau
    • Lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  3. Bea Masuk atas impor atau pemasukan barang dan bahan dari hasil produksi yang dilakukan ekspor telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan akun pendapatan bea masuk untuk fasilitas KITE Pengembalian; dan
  4. Perusahaan KITE Pengembalian telah menyerahkan Konversi.

Referensi: Pasal 19 PER-3/BC/2019

Apa saja persyaratan yang diajukan untuk permohonan pengembalian bea masuk ?

Untuk mendapatkan pengembalian bea masuk, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan, disertai laporan penggunaan bahan baku yang dimintakan pengembalian (BCL.KT 02) dengan melampirkan:

  1. Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai dan bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan akun pendapatan bea masuk dalam rangka Fasilitas KITE Pengembalian;
  2. Dokumen pemberitahuan pabean ekspor; dan
  3. Bukti realisasi ekspor dalam hal barang dan bahan diselesaikan dengan diekspor, berupa:
  4. Laporan hasil penelitian realisasi ekspor; dan
  5. Dokumen bukti transaksi keuangan/pembayaran atas ekpos/ devisa hasil ekspor.

Referensi: Pasal 21 PER-3/BC/2019

Mengapa izin fasilitas KITE Pengembalian dapat dibekukan ?

Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:

  1. Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU atas perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, NPWP, penanggung jawab, barang dan bahan, dan/atau hasil produksi;
  3. Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan barang dan bahan dan/atau barang contoh serta hasil produksi, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  4. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  5. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  7. Tidak mengembalikan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk sampai dengan tanggal jatuh tempo;
  8. Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  9. Tidak memasang papan nama;
  10. Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian;
  11. Tidak menyerahkan laporan;
  12. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
  13. Perusahaan KITE Pengembalian berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.

Referensi: Pasal 31 PER-3/BC/2019

Mengapa izin fasilitas dapat dicabut ?

Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pencabutan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:

  1. Tidak melakukan impor atau pemasukan barang dan bahan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan/atau penanggung jawab pada keputusan penerima fasilitas KITE Pengembalian dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan;
  3. Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
  4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian bea masuk mendapatkan putusan;
  6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian; dan/atau
  8. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.

Referensi: Pasal 33 PER-3/BC/2019

Baca juga : Penjelasan Lengkap KITE Pembebasan

Fasilitas KITE Pembebasan Blog

Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pembebasan Dari Dirjen Bea Cukai

Fasilitas KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Referensi: Pasal 1 ayat (3) PER-4/BC/2019

Apa saja fasilitas yang didapat dari KITE Pembebasan ?

Fasilitas pembebasan yang didapat adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut.

Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-4/BC/2019

Apa saja kewajiban yang harus dijalankan bagi Perusahaan penerima?

  1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
  2. Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
  3. Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan.
  4. Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:
    • Laporan keuangan tahunan, dan
    • Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pembebasan, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.

Referensi: Pasal 6, 7 PER-4/BC/2019

Apa persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan KITE Pembebasan atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan ?

Atas impor dan/alau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada: 

    1. Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau
    2. Kantor Pabean lempat pemberitahuan pabean disampaikan, pada saat pemberitahuan pabean diajukan.

    Jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah alas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

    Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan ketentuan:

    1. Perusahaan KITE Pembebasan telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
    2. Perusahaan KITE Pembebasan merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau
    3. Perusahaan KITE Pembebasan dengan kategori risiko rendah, yang memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

    Referensi: Pasal 10 ayat (1), (2) dan (6) PER-4/BC/2019

    Berapa lama jangka waktu jaminan ?

    Jangka waktu jaminan paling singkat selama penjumlahan waktu:

    1. Periode KITE Pembebasan; dan
    2. Tiga bulan sesuai jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban, penelitian laporan pertanggungjawaban, dan penyelesaian jaminan.

    Dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.

    Dalam hal jangka waktu jaminan tidak memenuhi ketentuan, laporan pertanggungjawaban tidak dapat diproses.

    Referensi:Pasal 10 ayat (3), (4), (5) PER-4/BC/2019

    Apa yang dimaksud dengan Periode KITE Pembebasan ?

    Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusaaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

    Periode KITE Pembebasan diberikan:

    1. Untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
    2. Melebih waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

    Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan dilampir dengan bukti yang mendukung pemenuhan persyaratan perpanjangan periode KITE Pembebasan.

    Permohonan disampaikan sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.

    Referensi: Pasal 21 PER-4/BC/2019

    Bagaimana penyelesaian barang dan bahan dan/atau barang contoh apabila terjadi keadaan tertentu ?

    Dalam keadaan tertentu, atas Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang periode KITE Pembebasan belum berakhir dan belum dipertanggungjawabkan, Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari kewajiban membayar: 

    • Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;
    • Sanksi admintstrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanann; dan
    • Sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Keadaan tertentu meliputi: 

    • Kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran; atau
    • Kondisi lain yang mengakibatkan persamaan KITE Pembebasan tidak dapat mempertanggungjawabkan Baragn dan Bahan dan/atau Barang Contoh berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU.

    Pembebasan dan kewajiban diberikan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.

    Referensi: Pasal 25 PER-4/BC/2019

    Bagaimana penyelesaian barang dan bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan ?

    1. Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk diekspor.
    2. Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah, Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan.
    3. Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
    4. Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
    5. Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat diekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan cara dirusak.
    6. Barang dalam proses (work in process) rusak dan Hasil Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak.
    7. Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesialiasi yang dibutuhkan yang diimpor dari luar daerah pabean dapat diekspor kembali.
    8. Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesialiasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari: 
      • Luar Daerah Pabean;
      • Pusat Logistik Berikat;
      • Gudang Berikat;
      • Kawasan Berikat;
      • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
      • Kawasan Bebas;
      • Kawasan Ekonomi Khusus; dan/atau
    9. Kawasan Ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    dapat dikembalikan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik.

    Referensi: Pasal 26 PER-4/BC/2019

    Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Perusahaan KITE Pembebasan atas penyelesaian barang dan bahan ?

    Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian barang dan bahan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan.

    Laporan pertanggungjawaban disampaikan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban barang dan bahan (BCL.KT 01).

    Laporan pertanggungjawaban barang dan bahan dapat disampaikan dengan cara: 

      1. Diserahkan dengan surat permohonan pengunggahan (loading) BCL.KT 01 kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau
      2. Dikirim secara daring melalui pertukaran data elektronik ke dalam SKP fasilitas KITE Pembebasan.

      Referensi: Pasal 32 PER-4/BC/2019

      Mengapa izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dibekukan ?

      Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: 

        1. Tidak melakukan kegiatan irnpor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun;
        2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi;
        3. Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh serta Hasil Produksi, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        4. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        5. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        7. Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu yang telah ditetapkan;
        8. Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
        9. Tidak memasang papan nama;
        10. Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan;
        11. Tidak menyerahkan laporan;
        12. Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
        13. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
        14. Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.

        Referensi: Pasal 51 PER-4/BC/2019

        Mengapa izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dicabut ?

        Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: 

          1. Tidak melakukan impor atau pemasukan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan karena alasan;
          2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan;
          3. Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
          4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
          5. Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan;
          6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
          7. Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan; dan/atau
          8. Mengajukan permohonan untuk dilakukanpencabutan fasilitas KITE Pembebasan.

          Referensi: Pasal 53 PER-4/BC/2019

          Baca juga : Penjelasan Lengkap KITE Pengembalian

          Definisi Fasilitas KITE Bea Cukai Blog

          Definisi Fasilitas KITE Dari Bea Cukai

          Definisi Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai upaya mendukung peningkatan ekspor industri lokal.

          Dasar Hukum Fasilitas KITE

          Dasar hukum dari fasilitas KITE ini adalah Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tentang Kepabeanan. Kemudian sesuai amanat pada pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi fasilitas ini menjadi dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. KITE Pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011 sedangkan KITE Pembebasan diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011. PMK yang mengatur tentang KITE Pembebasan itu sendiri telah diubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Eselon 1 Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait hal yang sama. Perdirjen ini mengatur tata laksana dan petunjuk teknis dari fasilitas tersebut.

          Syarat Mendapatkan:

          Untuk menjadi perusahaan KITE, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti:

          1. Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri.
          2. Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
          3. Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi.
          4. Memiliki tempat penimbunan barang dan hasil produksi.
          5. Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Dirjen Bea dan Cukai.

          Setelah memenuhi semua syarat, harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

          Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, Fasilitas ini diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER .

          Lebih lanjut fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.
          Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

          Jenis Fasilitas KITE

          Definisi Fasilitas KITE dibagi menjadi 2 jenis:
          1) Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.
          2) Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan.

          Baca juga : Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian

          Ingin mengajukan fasilitas KITE atau Kawasan Berikat? Silahkan klik tombol dibawah ini untuk berdiskusi mengenai informasi pengajuan KITE dan Kawasan Berikat.

          Jenis-Jenis Fasilitas KITE Blog

          Jenis-jenis Fasilitas KITE Bea Cukai

          Jenis Fasilitas KITE

          Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini terbagi menjadi dua jenis, hal ini sudah di atur dalam peraturan menteri keuangan.

          Berikut adalah jenis fasilitas KITE:

          1. Fasilitas KITE Pembebasan

          Jenis Fasilitas KITE pembebasan adalah keringanan terhadap Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang akan diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya lalu di ekspor.

          Dalam KITE Pembebasan, Bea Masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan.

          Saat barang impor sudah selesai diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan.

          KITE Pembebasan ini awalnya diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013.

          Fasilitas KITE Pembebasan ini meliputi pula PPnBM (Pajak Penjualan Bawang Mewah).

          Dalam 176/PMK.04/2013 disebutkan yang dimaksud dengan pembebasan adalah tidak dipungutnya bea masuk, PPN atau PPnBM yang terutang atas impor bahan baku tersebut.

          Bukan hanya itu, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak kena PPN atau PPnBM. Begitu pula saat barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

          Baca juga : https://softwareboa.com/fasilitas-kite-pembebasan/

          2. Fasilitas KITE Pengembalian

          Jenis Fasilitas KITE pengembalian adalah Pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

          Bea Masuk yang dimaksud adalah bea tambahan. Contohnya:
          1) Bea Masuk Pembalasan
          2) Bea Masuk Anti-dumping
          3) Bea Safeguard
          4) Bea Masuk Imbalan

          KITE Pengembalian sendiri telah diatur dalam PMK No. 253/PMK.04/2011.

          Dalam KITE Pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan PIB. Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB tersebut.

          Baca juga : https://softwareboa.com/penjelasan-lengkap-fasilitas-kite-pengembalian-dari-dirjen-bea-cukai/

          Tidak Berlaku untuk Lartas

          Fasilitas ini tiidak membebaskan lartas sebagaimana fasilitas Kawasan Berikat.

          Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

          Impor yang menggunakan fasilitas tetap wajib memenuhi perizinan yang diperlukan, baik itu lartas border maupun lartas post border.

          Dalam PMK 176/PMK.04/2013 disebutkan untuk impor bahan baku diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan atau pembatasan impor.

          Untuk impor bahan baku yang dikenakan cukai, juga diberlakukan ketentuan sesuai perundang-undangan di bidang cukai.

          Hal yang sama berlaku untuk bea keluar, jika hasil produksi merupakan barang yg dikenakan bea keluar maka perusahaan harus membayar juga bea keluar atas ekspor produknya.

          Batas Waktu Penggunaan

          Sesuai ketentuan dalam kepabeanan, penggunaan fasilitas KITE hanya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal importasi.

          Jika perusahaan melakukan impor dengan memanfaatkan fasilitas ini maka barang yang diimpor tersebut harus segera diekspor dalam jangka waktu 1 tahun dari tanggal importasi

          Jangka waktu ini bisa dilonggarkan menjadi lebih dari 12 bulan jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.

          Tak hanya itu, perusahaan juga boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi. Hanya saja, harus diajukan sebelum masa waktu yang ditetapkan berakhir.

          DJBC akan mengabulkan kelonggaran waktu dalam hal:

          1) Ada penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
          2) Ada pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri
          3) Terjadi bencana alam atau hal yang diluar dugaan (force majeure).

          Ancaman Sanksi Pelanggaran Penggunaan
          Lantaran fasilitas ini adalah pembebasan atau keringanan bea masuk dan berdampak pada pajak pula, maka perusahaan yang melakukan penyalahgunaan fasilitas ini siap-siap dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.

          Apa saja sanksi bagi perusahaan yang melanggar penggunaan?

          Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk, maka perusahaan itu wajib membayar bea masuk yang terutang.
          Kedua, perusahaan yang ketahuan melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% atau paling banyak 500% dari total bea masuk yang seharusnya dibayarkan.
          Contoh pelanggaran yang pernah terjadi adalah memperjualbelikan bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas ini, padahal seharusnya diproduksi dulu – baru kemudian diekspor ke negara-negara tujuan.

          Request Demo BoA Online
          1
          Scan the code
          BoA Online
          Hello
          Ada yang dapat kami bantu?