fbpx

Software BoA

Incotersm Blog

Incoterms, Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Dalam bisnis perdagangan Internasional, terdapat istilah Incoterms atau International Comercial Terms. Incoterms adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Kamar Dagang Internasional untuk mengatur perdagangan global, dan untuk menentukan tanggungjawab kontraktual antara Seller dan Buyer dalam transaksi perdagangan barang.

Tujuan adanya Incoterms

Dengan adanya Incoterms, maka diharapkan dapat menghindari misscomunication atau kesalahpahaman antara penjual dengan pembeli. Karena perdagangan global akan melibatkan banyak pihak dari berbagai negara, yang memiliki bahasa yang berbeda-beda. Secara umum tujuan incoterms adalah sebagai berikut:

  • Mengurangi kesalahan interpretasi atau tanggungjawab pengiriman antara pihak eksportir dan importir
  • Memberikan pilihan ketentuan pengiriman yang sesuai bagi pihak eksportir dan importir
  • Mengatur hak dan kewajiban serta tanggungjawab pada masing-masing pihak yang melakukan perdagangan internasional

Selain itu dengan adanya Incoterms akan mempengaruhi dalam pembukuan bisnis, karena dengan ketentuan yang jelas. Akan memudahkan dalam pencatatan mutasi barang dalam pelaporan keuangan.

Baca juga : Software akuntansi untuk perusahaan transportasi

Jenis-Jenis Incoterms

Incoterms-2020-Transfer-of-Risk

Banyaknya ketentuan pengiriman barang di pasar global, maka jenis-jenis yang umum digunakan dalam incoterms adalah :

a. EXW – Ex Work

EXW Incoterms adalah jenis ketentuan yang membebankan kewajiban minimum kepada penjual. Sebab kewajiban penjual hanya sebatas mengeluarkan dan mengirimkan barang ketempat yang telah disepakati, (misal: Gudang, Pabrik, dll). Untuk selanjutnya akan diteruskan oleh Pembeli.

b. FCA – Free Carrier

Pada FCA maka tanggungjawab penjual hanya sampai dengan barang diserahkan ke jasa pengangkutan. Pada saat barang telah diserahkan ke pihak pengangkutan, maka terjadi peralihan resiko dari penjual keada pembeli. Biaya pengiriman dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh pembeli.

c. Incoterms FAS – Free Alongside Ship

Incoterms FAS memiliki pengertian yang sama dengan FCA yang hanya berlaku untuk pengiriman melalui Laut atau Sea Freight saja. Tanggungjawab penjual adalah mengirimkan barang ke lokasi tertentu, seperti pelabuhan dan harus meletakkan barang di samping kapal yang akan melakukan pengangkutan.

d. FOB – Free On Board

FOB adalah incoterms yang mewajibkan penjual untuk mengurus proses ekspor hingga barang berada di dalam kapal. Ketentuan ini hanya berlaku untuk pengiriman via Laut saja.

e. Incoterms CFR – Cost and Freight

Incoterms CFR mengatur agar penjual harus membayarkan seluruh biaya hingga barang tiba di pelabuhan tujuan. Tetapi tanggungjawab resiko barang hanya sampai dengan barang dimuat pada pelabuhan keberangkatan saja.

d. CIF – Cost, Insurance and Freight

Ketentuan CIF sama dengan CFR, tetapi ditambahkan penjual harus membayarkan Asuransi, asuransi harus mencakup area resiko, durasi perjalanan seperti yang tercantum dalam kontrak. Serta menyediakan polis dan sertifikat asuransi bersamaan dengan dokumen lainnya.

f. CPT – Cariage Paid To

CPT berlaku untuk segala jenis transportasi (darat, laut dan udara), pada CPT resiko kehilangan ditanggung oleh penjual hingga barang sampai ke carrier.

g. CIP – Cariage, Insurance Paid To

Dalam incoterms CIP, penjual wajib membayarkan asuransi kargo dan pengiriman atas kerusakan dan kehilangan barang saat pengantaran. Dan pembeli diwajibkan untuk melakukan export clearence.

h. DAP – Delivery At Place

DAP merupakan ketentuan yang berfokus pada tanggung jawab penjual untuk mengatur proses pengantaran barang hingga tempat yang telah disepakati. Setelah selesai proses import clearance, penjual wajib mengantar barang hingga tempat yang telah ditentukan sebelumnya.

i. DPU – Delivery At Place Unloaded

DPU merupakan ketentuan yang baru berlaku, dan menggantikan ketentuan lama yaitu DAT (Delivered at Terminal). Pada ketentuan DPU penjual menanggung biaya dan risiko yang timbul di tempat asal, pengepakan, pemuatan, izin ekspor, pengangkutan, pembongkaran di tempat tujuan dan pengiriman di tempat yang disepakati. Selain itu, pembeli bertanggung jawab atas prosedur izin impor. Sebelumnya pada DAT, tujuan pengiriman hanya berlaku di terminal, tetapi dengan DPU tempat pengiriman tidak harus dilakukan di terminal.

j. DDP – Delivery Duty Paid

Istilah DDP berarti fokus tanggungjawab sepenuhnya ditanggung oleh penjual, mulai dari Import Clearence, pembayaran BEA Masuk dan Pajak. DDP dapat diaplikasikan pada semua jenis moda transportasi.

Kesimpulan dari Incoterms

Itulah penjelasan berbagai Incoterms yang berlaku pada Perdagangan Bebas. Bagi Anda yang memiliki bidang usaha manufaktur yang mengharuskan import bahan baku dan produknya akan di export. Dapat mengajukan Fasilitas KITE Bea Cukai untuk mendapatkan keringanan Bea Masuk. Dengan menggunakan BOA Online IT Inventory yang sudah direkomendasikan oleh DirJen Bea Cukai untuk pengajuan Fasilitas KITE ataupun Kawasan Berikat.

BOA Online IT Inventory telah terintegrasi dengan Laporan Keuangan, sehingga tidak membutuhkan sistem yang berbeda antara Sistem IT Inventory dengan Sistem Akuntansi perusahaan. Hubungi Product Consultant BOA Online untuk mendiskusikan kebutuhan Anda.

Fasilitas KITE Pengembalian Blog

Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian Dari Dirjen Bea Cukai

Fasilitas KITE Pengembalian adalah adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Referensi: Pasal 1 ayat (3) PER-3/BC/2019

Apa saja kewajiban Perusahaan KITE Pengembalian ?

  1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pengembalian, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
  2. Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pengembalian dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
  3. Perusahaan KITE Pengembalian wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pengembalian.
  4. Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan:
    • Laporan keuangan tahunan; dan
    • Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.

Referensi: Pasal 6, 7 PER-3/BC/2019

Fasilitas apa saja yang didapat dari KITE Pengembalian ?

Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Bea Masuk sebagaimana dimaksud termasuk:

  1. Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan;
  2. Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
  3. Bea Masuk tambahan.

Referensi: Pasal 2 ayat (4) PMK 161/PMK.04/2018

Persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan KITE Pengembalian

Perusahaan KITE Pengembalian menyerahkan konversi sebelum proses produksi dimulai.

Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE Pengembalian mengenai komposisi pemakaian barang dan bahan untuk setiap satuan hasil produksi.

Referensi: Pasal 11 PER-3/BC/2019

Apa saja persyaratan untuk pengembalian bea masuk ?

Pengembalian diberikan sebesar Bea Masuk dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor.

Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Hasil produksi yang menggunakan barang dan bahan yang dimohonkan pengembalian bea masuk nyata-nyata telah dilakukan ekspor;
  2. Ekspor dilakukan dalam jangka waktu:
    • Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impo dan/atau pemasukan; atau
    • Lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  3. Bea Masuk atas impor atau pemasukan barang dan bahan dari hasil produksi yang dilakukan ekspor telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan akun pendapatan bea masuk untuk fasilitas KITE Pengembalian; dan
  4. Perusahaan KITE Pengembalian telah menyerahkan Konversi.

Referensi: Pasal 19 PER-3/BC/2019

Apa saja persyaratan yang diajukan untuk permohonan pengembalian bea masuk ?

Untuk mendapatkan pengembalian bea masuk, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan, disertai laporan penggunaan bahan baku yang dimintakan pengembalian (BCL.KT 02) dengan melampirkan:

  1. Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai dan bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan akun pendapatan bea masuk dalam rangka Fasilitas KITE Pengembalian;
  2. Dokumen pemberitahuan pabean ekspor; dan
  3. Bukti realisasi ekspor dalam hal barang dan bahan diselesaikan dengan diekspor, berupa:
  4. Laporan hasil penelitian realisasi ekspor; dan
  5. Dokumen bukti transaksi keuangan/pembayaran atas ekpos/ devisa hasil ekspor.

Referensi: Pasal 21 PER-3/BC/2019

Mengapa izin fasilitas KITE Pengembalian dapat dibekukan ?

Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:

  1. Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU atas perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, NPWP, penanggung jawab, barang dan bahan, dan/atau hasil produksi;
  3. Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan barang dan bahan dan/atau barang contoh serta hasil produksi, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  4. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  5. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
  7. Tidak mengembalikan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk sampai dengan tanggal jatuh tempo;
  8. Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  9. Tidak memasang papan nama;
  10. Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian;
  11. Tidak menyerahkan laporan;
  12. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
  13. Perusahaan KITE Pengembalian berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.

Referensi: Pasal 31 PER-3/BC/2019

Mengapa izin fasilitas dapat dicabut ?

Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pencabutan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:

  1. Tidak melakukan impor atau pemasukan barang dan bahan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan/atau penanggung jawab pada keputusan penerima fasilitas KITE Pengembalian dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan;
  3. Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
  4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian bea masuk mendapatkan putusan;
  6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian; dan/atau
  8. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.

Referensi: Pasal 33 PER-3/BC/2019

Baca juga : Penjelasan Lengkap KITE Pembebasan

Fasilitas KITE Pembebasan Blog

Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pembebasan Dari Dirjen Bea Cukai

Fasilitas KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Referensi: Pasal 1 ayat (3) PER-4/BC/2019

Apa saja fasilitas yang didapat dari KITE Pembebasan ?

Fasilitas pembebasan yang didapat adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut.

Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-4/BC/2019

Apa saja kewajiban yang harus dijalankan bagi Perusahaan penerima?

  1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
  2. Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
  3. Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan.
  4. Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:
    • Laporan keuangan tahunan, dan
    • Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pembebasan, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.

Referensi: Pasal 6, 7 PER-4/BC/2019

Apa persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan KITE Pembebasan atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan ?

Atas impor dan/alau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada: 

    1. Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau
    2. Kantor Pabean lempat pemberitahuan pabean disampaikan, pada saat pemberitahuan pabean diajukan.

    Jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah alas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

    Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan ketentuan:

    1. Perusahaan KITE Pembebasan telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
    2. Perusahaan KITE Pembebasan merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau
    3. Perusahaan KITE Pembebasan dengan kategori risiko rendah, yang memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

    Referensi: Pasal 10 ayat (1), (2) dan (6) PER-4/BC/2019

    Berapa lama jangka waktu jaminan ?

    Jangka waktu jaminan paling singkat selama penjumlahan waktu:

    1. Periode KITE Pembebasan; dan
    2. Tiga bulan sesuai jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban, penelitian laporan pertanggungjawaban, dan penyelesaian jaminan.

    Dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.

    Dalam hal jangka waktu jaminan tidak memenuhi ketentuan, laporan pertanggungjawaban tidak dapat diproses.

    Referensi:Pasal 10 ayat (3), (4), (5) PER-4/BC/2019

    Apa yang dimaksud dengan Periode KITE Pembebasan ?

    Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusaaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

    Periode KITE Pembebasan diberikan:

    1. Untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
    2. Melebih waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

    Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan dilampir dengan bukti yang mendukung pemenuhan persyaratan perpanjangan periode KITE Pembebasan.

    Permohonan disampaikan sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.

    Referensi: Pasal 21 PER-4/BC/2019

    Bagaimana penyelesaian barang dan bahan dan/atau barang contoh apabila terjadi keadaan tertentu ?

    Dalam keadaan tertentu, atas Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang periode KITE Pembebasan belum berakhir dan belum dipertanggungjawabkan, Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari kewajiban membayar: 

    • Bea Masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;
    • Sanksi admintstrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanann; dan
    • Sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Keadaan tertentu meliputi: 

    • Kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran; atau
    • Kondisi lain yang mengakibatkan persamaan KITE Pembebasan tidak dapat mempertanggungjawabkan Baragn dan Bahan dan/atau Barang Contoh berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU.

    Pembebasan dan kewajiban diberikan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.

    Referensi: Pasal 25 PER-4/BC/2019

    Bagaimana penyelesaian barang dan bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan ?

    1. Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk diekspor.
    2. Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah, Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan.
    3. Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
    4. Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
    5. Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat diekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan cara dirusak.
    6. Barang dalam proses (work in process) rusak dan Hasil Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak.
    7. Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesialiasi yang dibutuhkan yang diimpor dari luar daerah pabean dapat diekspor kembali.
    8. Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesialiasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari: 
      • Luar Daerah Pabean;
      • Pusat Logistik Berikat;
      • Gudang Berikat;
      • Kawasan Berikat;
      • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
      • Kawasan Bebas;
      • Kawasan Ekonomi Khusus; dan/atau
    9. Kawasan Ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    dapat dikembalikan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik.

    Referensi: Pasal 26 PER-4/BC/2019

    Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Perusahaan KITE Pembebasan atas penyelesaian barang dan bahan ?

    Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian barang dan bahan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan.

    Laporan pertanggungjawaban disampaikan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban barang dan bahan (BCL.KT 01).

    Laporan pertanggungjawaban barang dan bahan dapat disampaikan dengan cara: 

      1. Diserahkan dengan surat permohonan pengunggahan (loading) BCL.KT 01 kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau
      2. Dikirim secara daring melalui pertukaran data elektronik ke dalam SKP fasilitas KITE Pembebasan.

      Referensi: Pasal 32 PER-4/BC/2019

      Mengapa izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dibekukan ?

      Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: 

        1. Tidak melakukan kegiatan irnpor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun;
        2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi;
        3. Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh serta Hasil Produksi, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        4. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        5. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
        7. Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu yang telah ditetapkan;
        8. Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
        9. Tidak memasang papan nama;
        10. Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan;
        11. Tidak menyerahkan laporan;
        12. Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
        13. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
        14. Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.

        Referensi: Pasal 51 PER-4/BC/2019

        Mengapa izin fasilitas KITE Pembebasan dapat dicabut ?

        Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: 

          1. Tidak melakukan impor atau pemasukan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan karena alasan;
          2. Tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan;
          3. Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
          4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
          5. Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan;
          6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
          7. Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan; dan/atau
          8. Mengajukan permohonan untuk dilakukanpencabutan fasilitas KITE Pembebasan.

          Referensi: Pasal 53 PER-4/BC/2019

          Baca juga : Penjelasan Lengkap KITE Pengembalian

          Definisi Fasilitas KITE Bea Cukai Blog

          Definisi Fasilitas KITE Dari Bea Cukai

          Definisi Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai upaya mendukung peningkatan ekspor industri lokal.

          Dasar Hukum Fasilitas KITE

          Dasar hukum dari fasilitas KITE ini adalah Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tentang Kepabeanan. Kemudian sesuai amanat pada pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi fasilitas ini menjadi dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. KITE Pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011 sedangkan KITE Pembebasan diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011. PMK yang mengatur tentang KITE Pembebasan itu sendiri telah diubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Eselon 1 Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait hal yang sama. Perdirjen ini mengatur tata laksana dan petunjuk teknis dari fasilitas tersebut.

          Syarat Mendapatkan:

          Untuk menjadi perusahaan KITE, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti:

          1. Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri.
          2. Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
          3. Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi.
          4. Memiliki tempat penimbunan barang dan hasil produksi.
          5. Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Dirjen Bea dan Cukai.

          Setelah memenuhi semua syarat, harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

          Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, Fasilitas ini diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER .

          Lebih lanjut fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.
          Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

          Jenis Fasilitas KITE

          Definisi Fasilitas KITE dibagi menjadi 2 jenis:
          1) Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.
          2) Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan.

          Baca juga : Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian

          Ingin mengajukan fasilitas KITE atau Kawasan Berikat? Silahkan klik tombol dibawah ini untuk berdiskusi mengenai informasi pengajuan KITE dan Kawasan Berikat.

          Jenis-Jenis Fasilitas KITE Blog

          Jenis-jenis Fasilitas KITE Bea Cukai

          Jenis Fasilitas KITE

          Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini terbagi menjadi dua jenis, hal ini sudah di atur dalam peraturan menteri keuangan.

          Berikut adalah jenis fasilitas KITE:

          1. Fasilitas KITE Pembebasan

          Jenis Fasilitas KITE pembebasan adalah keringanan terhadap Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang akan diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya lalu di ekspor.

          Dalam KITE Pembebasan, Bea Masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan.

          Saat barang impor sudah selesai diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan.

          KITE Pembebasan ini awalnya diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013.

          Fasilitas KITE Pembebasan ini meliputi pula PPnBM (Pajak Penjualan Bawang Mewah).

          Dalam 176/PMK.04/2013 disebutkan yang dimaksud dengan pembebasan adalah tidak dipungutnya bea masuk, PPN atau PPnBM yang terutang atas impor bahan baku tersebut.

          Bukan hanya itu, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak kena PPN atau PPnBM. Begitu pula saat barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

          Baca juga : https://softwareboa.com/fasilitas-kite-pembebasan/

          2. Fasilitas KITE Pengembalian

          Jenis Fasilitas KITE pengembalian adalah Pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

          Bea Masuk yang dimaksud adalah bea tambahan. Contohnya:
          1) Bea Masuk Pembalasan
          2) Bea Masuk Anti-dumping
          3) Bea Safeguard
          4) Bea Masuk Imbalan

          KITE Pengembalian sendiri telah diatur dalam PMK No. 253/PMK.04/2011.

          Dalam KITE Pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan PIB. Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB tersebut.

          Baca juga : https://softwareboa.com/penjelasan-lengkap-fasilitas-kite-pengembalian-dari-dirjen-bea-cukai/

          Tidak Berlaku untuk Lartas

          Fasilitas ini tiidak membebaskan lartas sebagaimana fasilitas Kawasan Berikat.

          Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

          Impor yang menggunakan fasilitas tetap wajib memenuhi perizinan yang diperlukan, baik itu lartas border maupun lartas post border.

          Dalam PMK 176/PMK.04/2013 disebutkan untuk impor bahan baku diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan atau pembatasan impor.

          Untuk impor bahan baku yang dikenakan cukai, juga diberlakukan ketentuan sesuai perundang-undangan di bidang cukai.

          Hal yang sama berlaku untuk bea keluar, jika hasil produksi merupakan barang yg dikenakan bea keluar maka perusahaan harus membayar juga bea keluar atas ekspor produknya.

          Batas Waktu Penggunaan

          Sesuai ketentuan dalam kepabeanan, penggunaan fasilitas KITE hanya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal importasi.

          Jika perusahaan melakukan impor dengan memanfaatkan fasilitas ini maka barang yang diimpor tersebut harus segera diekspor dalam jangka waktu 1 tahun dari tanggal importasi

          Jangka waktu ini bisa dilonggarkan menjadi lebih dari 12 bulan jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.

          Tak hanya itu, perusahaan juga boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi. Hanya saja, harus diajukan sebelum masa waktu yang ditetapkan berakhir.

          DJBC akan mengabulkan kelonggaran waktu dalam hal:

          1) Ada penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
          2) Ada pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri
          3) Terjadi bencana alam atau hal yang diluar dugaan (force majeure).

          Ancaman Sanksi Pelanggaran Penggunaan
          Lantaran fasilitas ini adalah pembebasan atau keringanan bea masuk dan berdampak pada pajak pula, maka perusahaan yang melakukan penyalahgunaan fasilitas ini siap-siap dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.

          Apa saja sanksi bagi perusahaan yang melanggar penggunaan?

          Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk, maka perusahaan itu wajib membayar bea masuk yang terutang.
          Kedua, perusahaan yang ketahuan melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% atau paling banyak 500% dari total bea masuk yang seharusnya dibayarkan.
          Contoh pelanggaran yang pernah terjadi adalah memperjualbelikan bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas ini, padahal seharusnya diproduksi dulu – baru kemudian diekspor ke negara-negara tujuan.

          IT Inventory PT Abbot Berita

          Abbott Indonesia Sukses Mendapatkan Fasilitas KITE, Pakai BoA Online…

          Pemberian fasilitas dilaksanakan pada hari Kamis (30/03) secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi kepada Wakil Direksi sekaligus penanggung jawab fasilitas pada PT Abbot Indonesia, Andre Rajagukguk.

          Fasilitas ini ditujukan untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan pengembangan produk, mendukung investasi jangka Panjang, penyerapan tenaga kerja, dan mendukung program TKDN.

          IT Inventory PT Abbot

          Dengan salah satu syarat untuk mendapatkan Fasilitas KITE ini adalah penggunaan sistem IT Inventory, PT Abbot Indonesia mempercayakan BOA Online IT Inventory untuk software yang akan dipergunakan dalam implementasi pada perusahaan mereka.

          Dari mulai Training dan implementasi BOA Online, lalu dilanjutkan dengan proses asistensi sampai pendampingan pemaparan proses bisnis kepada pihak Dirjen Bea Cukai merupakan salah satu bentuk layanan kami.

          Hal ini kami buktikan dalam pelaksanaan pendampingan atas pengajuan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian kepada salah satu klien kami, PT Abbot Indonesia yang diberikan hanya 1 (satu) jam setelah pemaparan profil bisnis dilakukan.

          PT Abbot Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, yaitu manufaktur produk farmasi untuk Pasar Lokal & Ekspor.

          Pasar PT Abbot Indonesia saat ini meliputi 9 negara yaitu Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam, Hongkong, Philipinnes, New Zealand, dan Taiwan.

          Perusahaan yang mendapatkan izin KITE Pengembalian akan mendapatkan fasilitas yaitu Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

          Ingin mengajukan fasilitas KITE atau Kawasan Berikat ? Silahkan klik tombol dibawah ini untuk berdiskusi mengenai informasi pengajuan KITE dan Kawasan Berikat.

          Baca juga : Penjelasan Lengkap Fasilitas KITE Pengembalian

          Request Demo BoA Online
          1
          Scan the code
          BoA Online
          Hello
          Ada yang dapat kami bantu?