Fasilitas KITE Pengembalian adalah adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Referensi: Pasal 1 ayat (3) PER-3/BC/2019
Apa saja kewajiban Perusahaan KITE Pengembalian ?
- Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pengembalian, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
- Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pengembalian dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
- Perusahaan KITE Pengembalian wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pengembalian.
- Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan:
- Laporan keuangan tahunan; dan
- Laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya.
Referensi: Pasal 6, 7 PER-3/BC/2019
Fasilitas apa saja yang didapat dari KITE Pengembalian ?
Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Bea Masuk sebagaimana dimaksud termasuk:
- Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan;
- Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
- Bea Masuk tambahan.
Referensi: Pasal 2 ayat (4) PMK 161/PMK.04/2018
Persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan KITE Pengembalian
Perusahaan KITE Pengembalian menyerahkan konversi sebelum proses produksi dimulai.
Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE Pengembalian mengenai komposisi pemakaian barang dan bahan untuk setiap satuan hasil produksi.
Referensi: Pasal 11 PER-3/BC/2019
Apa saja persyaratan untuk pengembalian bea masuk ?
Pengembalian diberikan sebesar Bea Masuk dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor.
Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Hasil produksi yang menggunakan barang dan bahan yang dimohonkan pengembalian bea masuk nyata-nyata telah dilakukan ekspor;
- Ekspor dilakukan dalam jangka waktu:
- Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impo dan/atau pemasukan; atau
- Lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- Bea Masuk atas impor atau pemasukan barang dan bahan dari hasil produksi yang dilakukan ekspor telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan akun pendapatan bea masuk untuk fasilitas KITE Pengembalian; dan
- Perusahaan KITE Pengembalian telah menyerahkan Konversi.
Referensi: Pasal 19 PER-3/BC/2019
Apa saja persyaratan yang diajukan untuk permohonan pengembalian bea masuk ?
Untuk mendapatkan pengembalian bea masuk, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan, disertai laporan penggunaan bahan baku yang dimintakan pengembalian (BCL.KT 02) dengan melampirkan:
- Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai dan bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan akun pendapatan bea masuk dalam rangka Fasilitas KITE Pengembalian;
- Dokumen pemberitahuan pabean ekspor; dan
- Bukti realisasi ekspor dalam hal barang dan bahan diselesaikan dengan diekspor, berupa:
- Laporan hasil penelitian realisasi ekspor; dan
- Dokumen bukti transaksi keuangan/pembayaran atas ekpos/ devisa hasil ekspor.
Referensi: Pasal 21 PER-3/BC/2019
Mengapa izin fasilitas KITE Pengembalian dapat dibekukan ?
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:
- Tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
- Tidak mengajukan permohonan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU atas perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, NPWP, penanggung jawab, barang dan bahan, dan/atau hasil produksi;
- Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan barang dan bahan dan/atau barang contoh serta hasil produksi, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
- Tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
- Tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
- Tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
- Tidak mengembalikan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk sampai dengan tanggal jatuh tempo;
- Tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
- Tidak memasang papan nama;
- Tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian;
- Tidak menyerahkan laporan;
- Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
- Perusahaan KITE Pengembalian berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.
Referensi: Pasal 31 PER-3/BC/2019
Mengapa izin fasilitas dapat dicabut ?
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pencabutan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:
- Tidak melakukan impor atau pemasukan barang dan bahan, dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak mengajukan permohonan perubahan data berupa nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan/atau penanggung jawab pada keputusan penerima fasilitas KITE Pengembalian dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan;
- Diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
- Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian bea masuk mendapatkan putusan;
- Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian; dan/atau
- Mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.
Referensi: Pasal 33 PER-3/BC/2019
Baca juga : Penjelasan Lengkap KITE Pembebasan